Dua Penyebab Makanan Haram
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI karya Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, makanan yang haram dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu haram 'aini dan haram sababi.
Haram 'aini adalah haram yang disebabkan karena suatu makanan memang telah ditetapkan menjadi haram dalam Al-Qur'an atau hadits.
Beberapa jenis makanan haram yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, yaitu bangkai, darah, daging babi, daging binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah SWT, dan daging binatang yang mati bukan karena disembelih, kecuali ikan dan belalang.
Macam-macam makanan haram tersebut diterangkan melalui surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS Al-Ma'idah: 3).
Haram sababi adalah haram yang disebabkan oleh cara memperolehnya tidak sah atau tidak halal. Misalnya seperti makanan yang didapat dari hasil mencuri, hasil berjudi, hasil merampas, atau hasil merampok milik orang lain.
Menambahkan dari buku Fiqih karya Udin Wahyudin, mencari nafkah melalui pekerjaan yang haram juga dapat menyebabkan hasilnya menjadi haram, salah satunya berupa pekerjaan yang membungakan uang orang lain yang berhutang seperti rentenir.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 yang bunyinya sebagai berikut:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS Al-Baqarah: 275).
Tidak Akan Mencapai Derajat Taqwa
Pemakan barang haram juga tidak akan mencapai derajat taqwa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Athiyah al-Sa'di, Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat muttaqin sampai ia meninggalkan sebagian yang halal karena khawatir terperosok pada yang haram."
Memiliki Kesadaran Beragama yang Sempit
Orang yang memakan makanan haram memiliki kesadaran beragama yang sempit. Maksudnya, yaitu ia tidak banyak beramal yang bernilai pahala sehingga akan mudah terjerumus ke neraka. Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Seorang mukmin akan berada dalam kelapangan agamanya selama tidak makan yang haram." (HR Bukhari).
Pelakunya Akan Masuk Neraka
Orang yang memakan makanan atau rezeki yang haram tentu saja akan mendapat balasan dosa yang akan menjerumuskannya masuk neraka.
Dalam sebuah hadits dari Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mengambil hak milik orang muslim dengan menggunakan sumpah, maka Allah akan mewajibkannya masuk neraka dan diharamkan masuk surga."
Salah seorang bertanya kepada Nabi SAW, "Walaipun barang yang kecil, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Walaipun sepotong kayu arok." (HR Muslim, An-Nasa'i, dan Ad-Darimi).
Game haram di Indonesia pernah disematkan kepada sejumlah game online yang dinilai menampilkan adegan kekerasan yang tidak pantas. Foto/dok
pernah disematkan kepada sejumlah game online yang dinilai menampilkan adegan kekerasan yang tidak pantas. Sejumlah game ini dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memang memiliki otoritas untuk itu.
Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tentu saja mendapat berbagai respon dari para pemain game-game tersebut. Mereka mengaku terkejut mendengar game yang mereka mainkan ternyata diharamkan.
Tentunya MUI mempunyai alasan mendasar kenapa mengharamkan game-game tersebut. MUI beranggapan bahwa beberapa game tersebut memiliki adegan-adegan yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti perlakuan kekerasan, hingga perjudian.
Lantas, game apa sajakah yang pernah mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia? Berikut beberapa game haram di Indonesia yang pernah mendapat fatwa dari MUI yang dihimpun dari berbagai sumber:
yang pertama adalah Higgs Domino. Game tersebut merupakan game yang membuat para playernya berlomba-lomba untuk mendapatkan chip sebanyak-banyaknya.
Namun, ada beberapa oknum player yang menjual belikan chip tersebut dengan uang. Hal tersebut mengakibatkan game Higgs Domino mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia karena mengandung unsur perjudian di dalam gamenya.
Game haram di Indonesia yang berikutnya adalah PUBG. Game online tersebut merupakan salah satu game terpopuler di Indonesia. Mengusung tema battleground, dalam game ini, para player akan membunuh satu sama lain untuk menjadi pemenang dalam game.
Pemenang tersebut biasanya akan mendapat WWCD atau Winner Winner Chicken Dinner. Namun, beberapa waktu yang lalu muncul wacana bahwa game PUBG mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia.
Dalam hal ini, game PUBG dinilai haram karena mengandung unsur kekerasan di dalam gamenya. Kala itu, wacana tersebut menguat ketika ada sebuah kejadian penembakan brutal di salah satu masjid Selandia Baru yang menewaskan beberapa orang.
Game haram di Indonesia yang selanjutnya adalah Grand Theft Auto atau biasa dikenal GTA. Game tersebut merupakan salah satu game paling populer di Indonesia, bahkan dunia.
GTA merupakan sebuah game yang akan membuat pemainnya menyelesaikan misi tertentu dalam game. Namun, sempat muncul fatwa bahwa game GTA haram karena mengandung unsur-unsur kekerasan dan aksi kriminalitas yang tidak pantas untuk dilakukan.
Pertimbangannya adalah aksi-aksi buruk tersebut dapat ditiru oleh para pemainnya yang sebagian besar dimainkan oleh anak-anak dibawah umur.
yang berikutnya adalah Ragnarok M: Eternal Love. Game tersebut tidak memiliki unsur-unsur kekerasan atau adegan kriminalitas. Namun, game tersebut tetap mendapat fatwa haram dari MUI.
Hal tersebut sempat membuat para pemainnya marah karena merasa bahwa game tersebut tidak mengandung unsur kekerasan atau tindak kriminalitas yang mungkin ditiru para playernya.
Isu yang beredar adalah game Ragnarok M : Eternal Love diharamkan karena dapat mengubah kepribadian dan merusak kesehatan mental pemainnya.
Haram sababi adalah salah satu dari dua penyebab makanan diharamkan dalam syariat Islam. Makanan haram yaitu makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat muslim.
Allah SWT telah melarang umat Islam untuk memakan makanan haram dan menganjurkan memakan makanan yang halal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah: 168).
Tidak Diterima Amal dan Doanya
Pemakan harta yang haram tidak akan diterima amal dan doanya oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam sabda Rasulullah SAW:
"Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seorang yang memasukkan sekerat daging haram ke perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari, dan barangsiapa yang dagingnya tumbuh dari barang haram dan riba maka neraka lebih utama untuk membakarnya." (HR Muslim, At-Tirmidzi, dan Ahmad).
Itulah penjelasan tentang haram sababi sebagai salah satu sebab makanan haram. Semoga detikers yang beragama Islam selalu menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh syariat serta mengkonsumsi harta dan makan yang halal.
Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima, untuk itulah kita perlu mengenal apa dan bagaimana harta haram tersebut. Foto ilustrasi/ist
sangat penting bagi seorang muslim. Karena akibat
yang kita makan, bisa jadi yang membuat amal ibadah kita tertolak,
, dan usahanya tidak diberkahi. Untuk itulah, seorang muslim wajib mengenal apa itu harta haram.
Dalam pengertiannya harta haram menurut Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang
. Lantas apa saja yang termasuk dalam harta haram ini?
Mengutip penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, pembagian harta haram adalah terbagi dua, yakni: harta haram karena dzatnya dan harta haram karena cara mendapatkannya.
Harta haram karena dzatnya ada 4 macam, yaitu:
(a) Benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah, seperti khamr, berhala, alat musik, dan seterusnya.
Harta semacam ini harus dibuang dan sama sekali tidak boleh disimpan. Harta haram jenis ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dimanfaatkan.
Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yatim yang memiliki warisan berupa khamr. Beliau bersabda, “Tumpahkan!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
(b) Benda haram yang memiliki manfaat mubah, namun tidak boleh diperjual belikan.
Seperti anjing, atau bangkai yang bisa disamak kulitnya, atau lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk minyak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
“Apabila Allah mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3490 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
(c) Benda yang haram dimakan namun halal dimanfaatkan dan diperjualbelikan.
Contoh keledai, bighal, kucing (menurut jumhur ulama).
Ibnul Qayyim menjelaskan,
Akibat Memakan Makanan Haram
Adapun akibat memakan makanan haram bagi umat Islam berdasarkan buku Wawasan Keislaman: Penguatan Diskursus Keislaman Kontemporer karya Mohammad Ridwan, di antaranya sebagai berikut.